Eks Bupati Bandung Barat Abubakar Dihukum Penjara 5,5 Tahun

Mantan bupati Bandung Barat Abubakar usai sidang perkara suap yang didakwakan kepadanya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Senin, 17 Desember 2018.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman penjara 5,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada mantan bupati Bandung Barat, Abubakar atas kasus suap dalam pilkada 2018.

Berpengalaman di DPR, Sumail Abdullah Dinilai Berpotensi Maju Pilkada Banyuwangi

Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita menyatakan, Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa terbukti telah menerima suap secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar I Dewa di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Senin, 17 Desember 2018.

Pilkada Serentak 2024 Diusulkan Ditunda, Ini Sejumlah Pertimbangannya

Selain hukuman penjara dan denda, Abubakar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp480 juta. “Terdakwa wajib membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan ini dibacakan. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan,” katanya.

Putusan hakim kepada Abubakar lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menuntut Abubakar agar dihukum delapan tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi Rp860 juta kepada para PNS Pemkab Bandung Barat untuk biaya keikutsertaan istrinya, Elin Suharliah, dalam pilkada serentak 2018. (mus)

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi
Arsip - Tim Pencarian dan Pertolongan (SAR) gabungan saat mengevakuasi korban tertimbun material longsor di Kampung Gintung, Desa Cicendo, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu, 27 Maaret 2024.

Jasad Nenek dan Cucu Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan Saling Berpelukan

Tim SAR kembali menemukan tiga jasad korban yang tertimbun longsor pada operasi pencarian hari keempat di Bandung Barat dan mendapati dua di antaranya saling berpelukan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024