KPK Tetapkan 2 Bos PT Waskita Karya Sebagai Tersangka

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, selalu Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 sebagai tersangka korupsi proyek-proyek infrastruktur yang digarap perusahaan tersebut.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Terdapat 14 proyek infrastruktur, khususnya konstruksi yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia, seperti Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur hingga Papua yang diduga menjadi bancakan Fathor Rochman dan Yuly.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan. Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 17 Desember 2018.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Agus menjelaskan, Fathor dan Yuly diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Padahal, proyek-proyek tersebut telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya.

"Namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak," kata Agus.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly. Atas tindak pidana ini, negara mengalami kerugian hingga Rp186 Miliar.

"Dari perhitungan sementara berkoordinasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 Miliar. Perhitungan itu adalah jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut," kata Agus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya