KPK Pastikan Kasus Korupsi di Gorontalo Tak Mangkrak

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA - Komisi Pemberntasan Korupsi memastikan bahwa kasus-kasus korupsi di Gorontalo ?yang telah disupervisi Kejati Gorontalo ke KPK, tak akan mangkrak. Kasus-kasus yang diduga melibatkan Gubernur Gorontalo itu saat ini tengah ditajamkan bukti-buktinya.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

"Kalau diambil alih dari Kejati ke KPK, enggak mungkin mangkrak. Dipastikan berlanjut dan berjalan," ?ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, kepada awak media, Senin 17 Desember 2018.

Laode menjelaskan dalam koordinasi supervisi bersama Kejati Gorontalo ini, institusinya akan banyak mengambil peran untuk meningkatkan kasus-kasus tersebut. Laode pun memastikan tidak akan tebang pilih pada pengusutan sejumah kasus korupsi tersebut, meski ada beberapa yang melibatkan gubernur dan jajaran pemerintahan setempat.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

"Soalnya kalau semua bukti-buktinya cukup dan misalnya kasusnya kami sudah supervisi ?dan KPK ambil alih itu akan jalan terus," katanya.

Untuk diketahui, berikut perkara yang menjadi atensi Unit Koorsup dari hasil koordinasi Kejati Gorontalo dan KPK:

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

1. TPK alat pengadaan kesehatan RS Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk RSUD Tani dan Nelayan kabupaten boalemo dan RSUD Pohowanto TA 2004, yang diduga melibatkan mantan Gubernur Gorontalo.

2. TPK pada proyek 7 paket peningkatan pekerjaan jalan rambutan sebesar Rp. 19.440.000.000,- oleh PT. Bumi mata kendari pada dinas pekerjaan umum kota Gorontalo TA 2015, telah ada 18 tersangka.

3. TPK pada proyek 7 paket peningkatan pekerjaan jalan delima sebesar Rp. 8.772.000.000,- oleh PT. Karunia jaya pada dinas pekerjaan umum kota Gorontalo TA 2015, telah ada 18 tersangka.

4. TPK pada proyek 7 paket peningkatan pekerjaan jalan beringin-II sebesar Rp. 2.535.535.000,- oleh PT. Fathir karya tama pada dinas pekerjaan umum kota Gorontalo TA 2015, telah ada 14 tersangka.

5. TPK pada proyek 7 paket peningkatan pekerjaan jalan beringin sebesar Rp. 23.414.430.000,- oleh PT. Lia bangun persada pada dinas pekerjaan umum kota Gorontalo TA 2015, telah ada 19 tersangka.

6. TPK penyelewengan dana dalam pekerjaan pembangunan pasar rakyat pontolo di desa ombulodata, kecamatan kwandang, kab. Gorontalo utara pada dinas koperasi, perindustrian, dan perdagabgan kab. Gorontalo utara APBN-TP (tahap I) dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.329.386.000,- TA 2015 oleh PT. Aneka karya pratama.

7. TPK penyelewengan dana dalam pekerjaan pembangunan pasar rakyat pontolo di desa ombulodata, kecamatan kwandang, kab. Gorontalo utara pada dinas koperasi, perindustrian, dan perdagabgan kab. Gorontalo utara APBN-TP (tahap I) dengan nilai kontrak sebesar Rp 11.245.000.000,- TA 2015 oleh PT. Fajar harapan indah (kso) PT. Catur indah agra sarana.

8. TPK dalam pembangunan bendung dan jaringan transmisi air baku longalo di Kabupaten Bone Bolango oleh PT. Sinar bintang surya adhitya pada balai wilayah sungai II Gorontalo TA 2015, telah ada 18 tersangka.

9. TPK dalam pembangunan gedung DPRD kab. Gorontalo pada tahun 2008.

10. TPK penyimpangan pada pembebasan lahan pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Riad (GORR) dan fasilitas umum lainnya di Wilayah Provinsi Gorontalo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya