KPK Tajamkan Bukti Dugaan Korupsi Korporasi PT Waskita Karya

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut tuntas kasus korupsi terkait 14 proyek yang digarap oleh PT Waskita Karya. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 sebagai tersangka. 

Eks Presiden Sriwijaya FC Tersandung Korupsi Dana Hibah, Kini Ditahan Kejati Sumsel

KPK bahkan tak tertutup kemungkinan, mengembangkan kasus ini pada korporasinya yakni menjerat Waskita Karya sebagai tersangka dan pihak-pihak lain yang terlibat atau diuntungkan dari korupsi yang ditaksir rugikan keuangan negara hingga Rp186 miliar. Saat ini, bukti-bukti tengah dikumpulkan.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menyatakan, tim penyidik saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Agus pastikan langsung jerat Waskita Karya atau pihak lain yang terlibat bila ditemukan bukti permulaan yang cukup. 

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Pasrah

"Nanti mengalir saja, kalau memang ditemukan fakta yang cukup, alat bukti permulaan yang cukup untuk melangkah ke korporasi atau orang lain pasti akan dilakukan," kata Agus dikonfirmasi awak media, Selasa, 18 Desember 2018.

Meski begitu, ia menuturkan, KPK tak bisa berspekulasi lebih dini saat ini. Yang jelas, terang Agus, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penanganan perkara. Karena itu seperti kasus lainnya, perkara ini juga dikembangkan ke korporasinya. 

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai jadi Tersangka Kasus Korupsi Potongan Insentif

"Masih menunggu teman-teman di bagian penyidikan, apakah kemudian nanti akan ke korporasi atau orang lain terus terang kita masih menunggu," kata Agus. (ren)

Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK.

Kasus Flexing, Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

KPK telah merampungkan berkas perkara mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto soal dugaan gratifikasi karena kerap pamer harta di sosial media atau flexing.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024