KPK Periksa Wakil Wali Kota Pasuruan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018. 

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Raharto akan dimintai keterangan untuk tersangka Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono. "Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo sebagai saksi untuk tersangka SET (Setiyo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa, 18 Desember 2018.

Raharto kini menjabat sebagai Plt Wali Kota Pasuruan. KPK telah menjerat empat tersangka kasus ini. Di antaranya Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono, staf Ahli atau Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Ti Hardianto, perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Setiyono diduga menerima 10 persen fee dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yakni Rp2,297 miliar. Kemudian ditambah 1 persen untuk kelompok kerja, terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM), pada Dinas Koperasi dan Usaha Miro Pemkot Pasuruan, dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018. (hty)
 

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022