Kasus Dugaan Penganiayaan, Status Habib Bahar Masih Saksi

Habib Bahar bin Smith diperiksa Polda Jabar
Sumber :

VIVA – Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat memeriksa terlapor kasus dugaan penganiayaan, Habib Bahar bin Smith, Selasa, 18 Desember 2018.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, Habib Bahar diperiksa atas laporan seseorang bahwa ada dugaan tindak pidana. Sebelum pemeriksaan Habib Bahar, kata Dedi, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi.

"Ada peristiwa pidana. Ada pelapor yang melaporkan peristiwa pidana tersebut beberapa hari yang lalu, terus didalami dulu kemudian saksi-saksi sudah dimintai keterangan, alat bukti sedang dikumpulkan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Desember 2018.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

Dedi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Habib Bahar dalam kasus ini baru yang pertama kali. Status pimpinan Majelis Pembela Rasullah ini pun masih saksi. "Iya yang pertama. Sebagai saksi," katanya.

Meski masih saksi, Dedi menegaskan,  kasus ini sudah masuk ke penyidikan. "Saksi pemeriksaan awal. Kami kedepankan unsur praduga tak bersalah," ujarnya. 

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

Dia menambahkan, "Setiap orang yang dipanggil sebagai saksi dulu. Nanti dalam pemeriksaan, pendalaman apabila terbukti perbuatan melanggar hukumnya dengan alat bukti yang sudah diverifikasi oleh penyidik, statusnya diubah dari saksi menjadi tersangka."

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi  di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 1 Desember 2018. 

Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor, Rabu, 5 Desember 2018, dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.

Habib Bahar dilaporkan atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya