KPK Kembali Jerat Bupati Mojokerto Tersangka Pencucian Uang

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tetapkan Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka. Namun, kini Mustofa dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp34 Miliar. Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

"Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp34 Miliar tersebut, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Desember 2018.

KPK menduga Mustofa telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan. Selain itu, Mustofa disinyalir menyimpan uang itu melalui perusahaan milik keluarga pada MUSIKA Group, yaitu CV. MUSIKA, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

Selain itu, Mustofa juga diduga membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi itu menjadi kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak 2 unit, jetski sejumlah 5 unit, dan uang tunai Rp4,2 Miliar.

Atas perbuatan itu, Mustofa dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Selaku Anggota DPR Fraksi Nasdem Masih Diperiksa

Febri menambahkan, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah aset Mustofa, antara lain 30 unit mobil, 2 unit kendaraan, 5 unit jetski, uang tunai sekitar Rp4,2 miliar, serta dokumen MUSIKA Group.

Sebelumnya, Mustofa ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Mustofa diduga menerima sejumlah Rp2,9 Miliar terkait pengurusan IPPR dan IMB pada Juni 2015, dengan rincian dari Tower Bersama Group sebesar Rp2,35 miliar dan dari PT Protelindo sebesar Rp550 juta.

Sementara itu, di kasus dugaan gratifikasi, bupati Mojokerto dua periode itu disinyalir terima Rp34 miliar dari rekanan penggarap proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, SKPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya