Kasus Kekerasan, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Selain Habib Bahar

Habib Bahar Bin Smith
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Polisi resmi melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith atas dugaan tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan usai Habib Bahar ditetapkan tersangka. 

Anak Aghnia Punjabi Dianiaya, Ini 6 Tips Pilih Baby Sitter yang Berkualitas

Selain Habib Bahar, penyidik juga menetapkan lima orang lainnya menjadi tersangka. Di mana, dua di antaranya dilakukan penahanan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, Habib Bahar dan kelima orang tersangka lainnya dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau dan atau Pasal 333 KUHP dan, atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU No 35/2014, tentang perubahan atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

CCTV Jadi Bukti yang Memberatkan Suster Penganiaya Anak Aghnia Punjabi

"Mereka secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan orang lain dan atau turut bersama-sama melakukan tindak pidana dan atau melakukan kekerasan terhadap anak," kata Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu 19 Desember 2018.

Dedi mengatakan, kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni, H, HA, S, AY alias A (ditahan) dan MAB (ditahan). Korban pengeroyokan itu diketahui adalah pemuda yang masih berumur 17 dan 18 tahun yang salah satunya juga berprofesi sebagai pendakwah. 

Penampakan Kantor Penyalur Suster Tersangka Penganiaya Anak Aghnia Punjabi di Surabaya

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menjelaskan, penyidik telah mendapatkan alat bukti dari keterangan enam saksi, bukti visum dari RS Soekanto dan bukti-bukti video yang memperlihatkan wajah lebam kedua korban.

Polisi juga telah memeriksa korban, pelapor, orangtua korban, dan beberapa saksi, termasuk saksi ahli. Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu 5 Desember 2018, dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr. 

Usai ditetapkan tersangka, Habib Bahar ditahan di Rutan Polda Jabar selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya