Ajukan Penangguhan Penahanan Habib Bahar, Ini Pertimbangan Pengacara

Habib Bahar bin Smith memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Habib Bahar bin Smith resmi ditahan Polda Jawa Barat, terkait kasus dugaan penganiayaan anak. Penahanan dilakukan, usai Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka.

Terima Tantangan Habib Bahar, Andy Rompas: Setelah Pemilu Kita Selesaikan Secara Adat

Pengacara Habib Bahar, Azis Yanuar mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap pimpinan Majelis Pembela Rasulullah tersebut.

"Langkah selanjutnya, kami sudah ajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Azis kepada VIVA, Rabu 19 Desember 2018.

Ikuti Jejak Ustaz Solmed, Habib Bahar Ingin Buat Pabrik Rokok Kretek

Soal alasan mengajukan penangguhan penahanan, Azis mengatakan, kliennya akan kooperatif mengikuti pemeriksaan. Selain itu, pengajuan penangguhan penahanan, agar kliennya tetap bisa beraktivitas seperti biasa.

"Supaya beliau bisa tetap aktivitas seperti biasa dan beliau juga kooperatif," katanya.

Viral Santri di Luwu Timur Dianiaya Teman Secara Sadis, Ini Penjelasan Polisi

Sebelumnya, polisi menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak. Setelah menjalani pemeriksaan, Habib Bahar ditahan di Polda Jabar selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 18 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019.

Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu 5 Desember 2018, dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr. Korban pengeroyokan itu diketahui adalah pemuda bernama MKUM (17) dan CAJ (18) yang juga berprofesi sebagai pendakwah.

Penetapan tersangka Habib Bahar berdasarkan alat bukti dari keterangan saksi ahli, bukti visum dari RS Soekanto, dan bukti-bukti video yang memperlihatkan wajah lebam kedua korban.

Polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat 2 KUHP, Pasal 351 ayat 2 KUHP, Pasal 333 ayat 2 KUHP, dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya