Polisi Sebut Habib Bahar Aktor Intelektual Kasus Dugaan Penganiayaan
- ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menyebutkan, Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus dugaan penganiayaan anak, sebagai aktor intelektual dalam perkara tersebut.
Hal itu yang membuat kepolisian langsung menahannya usai ditetapkan sebagai tersangka. "Karena dia aktor intelektual di peristiwa itu. Dan korban dia ini anak-anak loh," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2018.
Selain sebagai aktor intelektual, Habib Bahar juga diduga terlibat langsung dalam penganiayaan tersebut. Kemudian perbuatan tersebut dikenakan pasal berlapis yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Ini soalnya pasal yang dikenakan bukan KUHP saja, tetapi juga pasal-pasal perlindungan anak. Ancamannya lebih berat dibanding KUHP, ada lex spesialis di situ," katanya.
Selain Habib Bahar, polisi lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini, yakni H, HA, S, AY alias A dan MAB. Tersangka AY dan MAB telah ditahan di Mapolres Bogor, Jawa Barat. Sementara tiga tersangka lainnya belum ditahan.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (djo)