Billy Sindoro Didakwa Suap Bupati dan Pejabat Bekasi Rp16,1 Miliar

Para terdakwa kasus suap Meikarta
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Terdakwa kasus suap proyek Meikarta, Billy Sindoro didakwa 20 tahun penjara karena diduga telah melakukan suap terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta beberapa pejabat Pemkab Bekasi mencapai Rp16,1 miliar.

Meikarta Target Serahterimakan 3.100 Unit Apartemen pada 2022

“Terdakwa menyuruh, memberi uang secara terus-menerus sehubungan dengan izin pembangunan area yang meliputi apartemen, rumah sakit dan kawasan pendidikan di Desa Cibatu dengan luas 430 hektare,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Yadyn, di Ruang II Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Rabu 19 Desember 2018.

Menurut Yadyn, Billy selaku pimpinan pengembang Meikarta melalui PT Mahkota Sentosa Utama bersama-sama dengan terdakwa Hendry Jasmin, Taryudi, dan Fitradjaja Purnama melakukan suap pada Juni 2017 sampai Januari 2018, kemudian pada Juli hingga Oktober 2018, atau setidaknya pada pertengahan 2017 hingga Oktober 2018.

Konsep Urban Living Meikarta Raih Penghargaan Ini

"Yang seluruhnya berjumlah Rp16,182 miliar dan Sin$270 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," katanya.

Dari total suap Rp16,1 miliar itu, menurut jaksa, Billy memberikan uang itu kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Rp10,8 miliar dan Sin$90 ribu, Rp1 miliar serta Sin$90 ribu ke Kepala DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, Rp1,2 miliar kepada Kepala Dinas PUPR Jamaludin, dan Rp952 juta kepada Kepala Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor.

Meikarta Tebar Promo Beli Hunian dan Kantor saat HUT RI ke-76

Kemudian kepada Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili sebesar Rp700 juta, Daryanto selaku kepala Dinas LH Daryanto sebesar Rp300 juta, Tina Karini Suciati Santoso selaku kabid Bangunan Umum Dinas PUPR sebesar Rp700 juta dan E Yusuf Taufik selaku kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi sejumlah Rp500 juta. 

Jaksa menyatakan, suap tersebut diperuntukkan sebagai pelicin untuk izin proyek Meikarta mulai dari Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Meikarta dengan tiga tahap.

"Tahap pertama 143 hektare, tahap kedua 193 hektare dan tahap ketiga 101,5 hektare dinamakan proyek Meikarta dengan konsep hunian berupa apartemen dan komersial," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Billy didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dan dakwaan ketiga Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), korporasi yang mengerjakan proyek Meikarta, Denny Indrayana mengatakan, proses hukum yang saat ini berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi adalah hal yang terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta.

“PT MSU juga akan tetap menghormati dan terus bekerja sama dengan KPK, untuk menuntaskan proses hukum yang sekarang masih berlangsung," katanya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya