Polisi Tegaskan Punya Bukti Lengkap untuk Jerat Habib Bahar Tersangka

Pemeriksaan Habib Bahar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menegaskan, penyidik mempunyai alat bukti lengkap guna menjerat Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak.

Terima Tantangan Habib Bahar, Andy Rompas: Setelah Pemilu Kita Selesaikan Secara Adat

Bahkan, sesuai Pasal 184 KUHAP dari lima alat bukti, penyidik sudah mengantonginya. Mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

"Lima alat bukti pada Pasal 184 KUHAP sudah ada semuanya. Meskipun persyaratan penyidik itu cukup dua alat bukti. Tetapi karena penyidik menerapkan unsur kehati-hatian, semaksimal mungkin memenuhi lima alat bukti," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Desember 2018.

Ikuti Jejak Ustaz Solmed, Habib Bahar Ingin Buat Pabrik Rokok Kretek

Lima alat bukti tersebut antara lain, keterangan dari tujuh saksi, bukti surat hasil visum dari dua korban, bukti petunjuk, keterangan ahli, dan keterangan tersangka terdahulu yang sudah ditahan.

Dengan penjelasan tersebut, Dedi menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan perspektif penegakan hukum.

4 ‘Musuh’ Berat Habib Bahar Selain Andy Rompas

"Ini murni perbuatan melawan hukum dan polisi melihatnya dari fakta hukum yang ditemukan di TKP dari suatu peristiwa pidana itu," katanya.

Dalam proses perkara ini, selain Bahar bin Smith, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah, H, HA, S, AY alias A, MAB. Saat ini, untuk tersangka AY alias A dan MAB juga sudah ditahan. 

Dalam kasus ini, para pelaku disangka melanggar Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Selain dugaan penganiayaan anak, Bahar bin Smith juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan diskriminasi terhadap ras dan etnis dalam ceramahnya pada 2017 silam.

Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlapor selama kurang lebih 11 jam. 

Atas perbuatannya, Habib Bahar dijerat Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP. (zra)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya