- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, pihaknya akan menyambangi Polda Jawa Barat, untuk memeriksa Habib Bahar Bin Smith, terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Hal itu mengingat, Habib Bahar kini ditahan di Polda Jabar, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak. Sehingga, tak mungkin pihaknya memanggil dia sebagai saksi terlapor.
"Dia dipanggil, tetapi kita yang datang," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu 19 Desember 2018.
Namun, kata dia, sejauh ini pihaknya belum ada rencana meminta keterangan terhadap Habib Bahar atas laporan yang ada di Polda Metro. Adi tak mau mengganggu penyidikan Polda Jabar, dulu, sehingga belum akan memanggil Habib Bahar.
"Ya belum, nanti lah biar Jabar konsentrasi dulu menyelesaikan. Nanti, kita periksa kan Jabar punya rencananya. Nanti, dia terhambat pemeriksaannya. Pasti kita koordinasi, setiap saat kan kita selalu koordinasi," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas melaporkan Habib Bahar, karena ceramahnya yang beredar di media sosial. Laporan Habib Bahar diterima dengan nomor laporan polisi TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus, 28 November 2018.
Pelaporan ini sesuai Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara. (asp)
Lihat proses kedatangan Habib Bahar Bin Smith ke Polda Jabar pada video di bawah ini: