KPAI Minta Polisi Tak Takut Tekanan untuk Usut Kasus Habib Bahar

Habib Bahar Bin Smith
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mengutuk keras terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.

Terima Tantangan Habib Bahar, Andy Rompas: Setelah Pemilu Kita Selesaikan Secara Adat

Berdasarkan informasi yang diterima, Habib Bahar melakukan kekerasan fisik kepada korban yang di masih di bawah umur.

"KPAI, tentu saja menyesalkan dan mengutuk keras terjadinya dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik yang di lakukan oleh HBS (Habib Bahar bin Smith)," kata Komisioner KPI, Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnnya di Jakarta, Rabu 19 Desember 2018.

Ikuti Jejak Ustaz Solmed, Habib Bahar Ingin Buat Pabrik Rokok Kretek

Retno juga mengapreasiasi, keberanian orangtua korban yang berani melaporkan dugaan penganiayaan itu kepada Kepolisian. Ia menegaskan, siapapun tidak boleh main hakim sendiri, dengan alasan dan tujuan apapun, apalagi dengan dalih seorang pemuka agama.

"Apalagi, ini seorang yang dianggap ustaz dan pimpinan ponpes terhadap anak. Negara ini adalah negara hukum, jika bersalah, dilaporkan ke pihak berwajib bukan dihakimi sendiri," ujarnya.

4 ‘Musuh’ Berat Habib Bahar Selain Andy Rompas

Retno mengatakan, seorang ulama atau ustaz seharusnya memberi contoh bagi anak didik ataupun jemaahnya. Di sisi lain, ia juga meminta, Kepolisian berani memproses kasus tersebut tanpa perlu takut mendapat tekanan.

"Polisi tidak boleh kalah dengan tekanan pihak tertentu, hukum harus ditegakkan. Untuk itu, KPAI mendorong pihak Kepolisian menuntaskan penyelidikan kasus ini. KPAI akan melakukan pengawasan terhadap pihak Kepolisian, untuk memastikan penggunaan UU Perlindungan Anak, mengingat salah satu korban masih usia anak," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Jawa Barat, telah meningkatkan status Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Kini, dia telah ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan anak-anak.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, penahanan dilakukan lantaran penyidik sempat mendapatkan informasi bahwa Bahar bin Smith diduga akan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan aparat Kepolisian.

"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Dedi melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Desember 2018. (asp)

Lihat proses kedatangan Habib Bahar Bin Smith ke Polda Jabar pada video di bawah ini:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya