KPK Tetapkan Deputi IV Kemenpora dan Sekjen KONI Sebagai Tersangka
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang tersangka atas kasus gratifiasi, terkait penyaluran bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI tahun anggaran 2018.
Kelimanya, yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI, Jhony E. Awuy selaku tersangka pemberi suap. Kemudian, Deputi IV Kemenpora, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, serta staf Kemenpora, Eko Triyanto, selaku tersangka penerima suap.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu malam, 19 Desember 2018.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan, serta menetapkan lima orang tersangka itu," kata Saut.
Selaku pemberi, KPK menjeratnya memakai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sedangkan Mulyana sebagai penerima dijerat penyidik KPK menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, dana hibah dari Kemenpora ke KONI yang dialokasikan itu sebesar Rp17,9 Miliar. Tapi ternyata, hanya akal-akalan saja. Padahal, dikatakan Saut, para pegawai KONI belum mendapatkan gaji selama lima bulan.
"Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai 'akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Saut. (asp)