Parah, Banyak Pegawai KONI Belum Gajian Pejabatnya Malah Korupsi

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampinggi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menyebutkan banyak pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia belum mendapat gaji selama lima bulan.

Dominasi Skuad Timnas U-23 di Piala Asia, Menpora Dito Akan Terus Maksimalkan PPLP dan SKO

Hal tersebut terkuak usai KPK membongkar skandal dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI.

"Kami mendapat informasi bahkan sejumlah pegawai KONI telah lima bulan terakahir belum menerima gaji," kata Saut di kantor KPK, Jalan Kuningan Perada, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Desember 2018.

Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Didominasi Alumnus PPLP dan SKO Kemenpora

Karena itu, Saut menyesalkan adanya praktik gratifikasi yang dilakukan pejabat Kemenpora dan KONI saat ini.

"Para pejabat yang memiliki peran strategis melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi atlet-atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasional, justru memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari dana operasional KONI," kata Saut.

Sudah Video Call, Penyerang Label Eropa Bakal Perkuat Timnas Indonesia?

Adapun barang bukti yang telah disita KPK antara lain uang Rp318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo Rp100 juta atas nama Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora.

Mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto dan uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp7 miliar.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait skandal dana hibah Kemenpora ke KONI, yakni Sekretaris KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora, Mulyana, pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto selaku staf Kemenpora.

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang tengah diusut ini sebesar Rp 17,9 miliar. Tahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

"Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai 'akal akalan' dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Saut.

Itu pun sebelum proposal diajukan, lanjut Saut, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen  dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yakni sejumlah Rp3,4 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya