Gencar Sosialisasi Pemahaman Arbitrase, BANI Gandeng UGM

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Penyelesaian suatu sengketa perdata melalui cara arbitrase menjadi alternatif. Meningkatkan pemahaman soal arbitrase ini menjadi salah satu prioritas Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan menggandeng Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

PN Jaksel Diyakini Tolak Gugatan atas Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia

Ketua BANI, Husseyn Umar mengatakan penting arbitrase dipahami kalangan akademisi terutama mahasiswa hukum. Menurut dia, sejauh ini, pihaknya sebagai lembaga arbitrase terbesar di Indonesia terus coba mensosialisasikan.

Husseyn menyampaikan hal tersebut di sela-sela acara Memorandum Of Understanding (MOU) antara UGM dan BANI di University Club, UGM, Yogyakarta.

Yusril: Saya Siap Jadi Konsultan dan Lawyer Pemerintah Hadapi Berbagai Gugatan di Luar Negeri

"Kerjasama ini jadi salah satu bentuk cara kami mensosialisasikan arbitrase di kalangan akademisi. Kami terus lakukan ini,” ujar Husseyn dalam keterangan resminya, Kamis, 20 Desember 2018.

Dia menekankan penting kalangan akademisi memahami arbitrase. Merujuk perkembangan dunia arbitrase, maka harus disosialisasikan dan bisa diaplikasikan dalam mata perkuliahan.

China Klaim Tanah Reklamasi di Laut China Selatan yang Disengketakan, Filipina Nyatakan Keprihatinan

“Pas mereka lulus, praktik berhadapan langsung di pasar menghendaki sengketa bisnis diselesaikan lewat arbitrase, tapi mereka belum paham. Nah, karena cuma tahu teori, itu bisa jadi problem. Teori dan praktik harus selaras," jelas Husseyn.

Sementara, Wakil Rektor UGM, Paripurna Sugarda mengatakan penyelesaian sengketa lewat arbitrase sudah gencar dilakukan di Singapura. Sengketa seperti masalah bisnis membuat Singapura aktif mencetak arbiter-arbiter dari akademisi hukum. Tak mengherankan menurutnya bila iklim investasi negara tetangga tersebut bagus.  

“Kita lihat hasilnya saja, investasi pun terus berdatangan pada mereka," tutur Paripurna.

Penandatanganan sosialisasi arbitrase antara UGM dan BANI

Dijelaskan Paripurna, penyelesaian sengketa lewat arbitrase juga punya keuntungan. Selain proses dinilai lebih cepat, biayanya transparan dan terukur. Berbeda dengan penyelesaian kasus perdata lewat pengadilan umum yang memakan waktu bila ada proses banding.

Kemudian, ia menyinggung rencana pembangunan infrastruktur yang gencar di Yogyakarta mulai bandara, pelabuhan, jembatan, hingga gedung, apartemen. Menurutnya, hal ini memerlukan pengetahuan arbitrase bila terjadi sengketa. Mata kuliah arbitrase juga sudah diterapkan dalam kurikulum di UGM.

“Dalam kurikulum kami sendiri, arbitrase ini memang dipandang penting untuk diberikan kepada mahasiswa. Meski kita mengajarkan hukum pidana, perdata, dan sebagainya," sebut Paripurna.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya