Usut Kasus Bupati Cirebon, KPK Periksa Lagi Bos Perusahaan Swasta

Tersangka yang terjerat OTT KPK selaku Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra (kedua kanan) dengan rompi tahanan meninggalkan kantor KPK di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus suap terkait mutasi jabatan, proyek, perizinan, dan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Penyidik KPK hari ini memanggil Direktur Utama PT Milades Indah Mandiri, Muhammad Subhan.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Subhan yang juga Direktur PT Kreasindo Jaya Mahesa itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dihubungi, Kamis, 27 Desember 2018.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Pemeriksaan Subhan terkait dugaan pemberian fee oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto kepada Sunjaya melalui ajudan bupati berinisial DS sebesar Rp100 juta. Fee tersebut atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.

Baca: Jadi Tersangka, Bupati Cirebon Langsung Ditahan KPK

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Subhan pada 3 Desember 2018. Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mendalami dugaan pemberian lainnya untuk Sunjaya terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.

KPK sendiri telah menangkap Bupati Sunjaya dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT), dan menetapkannya sebagai tersangka pada 25 Oktober lalu.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka. (ase)

Tol Trans Jawa baru saja diresmikan. VIVA.co.id dapat kesempatan langka disetirin Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, saat cek kesiapan tol baru itu. Lihat wawancara eksklusifnya hanya di bawah ini:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya