Banyak Hakim Dicokok KPK, Ketua MA: Kita Binasakan daripada Jadi Bisul

Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali menyampaikan paparan di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali memastikan sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara bagi sejumlah hakim dan panitera yang ditangkap KPK. Ia menegaskan tak ada toleransi terhadap tindak pidana korupsi.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

"MA sekarang juga dengan menindaklanjuti dengan menerbitkan SK pemberhentian sementara. Semuanya sudah dilakukan, sebab perlu diketahui bahwa tidak ada sama sekali toleransi dari MA," kata Hatta Ali dalam refleksi akhir tahun kinerja MA di gedung MA, Jakarta, Kamis 27 Desember 2018.

Ia menegaskan orang yang bermasalah lebih baik 'dibinasakan' saja. Sebab daripada menjadi bisul di tubuh MA. Meskipun sebenarnya perbandingan antara aparat MA yang terkena OTT dengan jumlah seluruh jajaran peradilan sangat kecil.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

"Yang sering didengungkan di MA, orang yang bermasalah kita binasakan saja daripada jadi bisul di tubuh MA dan jajaran peradilan lain," kata Hatta.

Kemudian, ia menyadari masyarakat tak mau hakim melakukan kesalahan sekecil apapun. Ia menilai nampaknya masyarakat cinta pada hakim agar tak melakukan kesalahan.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

"Yang penting lembaga selalu siapkan sistem yang ada supaya menghindari adanya interaksi yang terjadi antara pencari keadilan dengan aparat kita. Banyak regulasi yang diterbitkan untuk hindari hal ini," jelas Hatta.

Ia pun mencontohkan MA mengeluarkan peraturan MA (perma) berkaitan dengan pengawasan dan maklumat. Lalu, ada juga aturan soal pembayaran perkara melalui perbankan.

"Kami sangat kecewa masih ada hakim yang terkena, padahal dalam sistem kami sudah canangkan aparat yang lakukan kesalahan," kata Hatta. (sah)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya