KPK Dalami Dokumen Skandal Dana Hibah KONI

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) memberikan keterangan kepada media tentang OTT yang dilakukan oleh KPK terkait dana hibah Kemenpora ke KONI, di gedung Kemenpora, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olah Raga ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Pendalaman tersebut di antaranya melalui berbagai dokumen yang disita dari hasil penggeledahan ruangan Menpora Imam Nahrowi, beberapa hari yang lalu.

On This Day: Menpora Imam Nahrawi Bekukan PSSI

"Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap di Kemenpora, KPK mengidentifikasi peruntukan dana hibah tersebut akan digunakan untuk pembiayaan pengawasan dan pendampingan atau wasping," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 27 Desember 2018.

Febri menjelaskan wasping tersebut berupa penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis android bagi atlet berprestasi. Lalu, pelatih berprestasi multi event internasional.

Kasasi Ditolak, Imam Nahrawi Harus Jalani Hukuman Penjara 7 Tahun

"Penyusunan instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019," ujarnya.

Kemudian, dana hibah juga diperuntukkan untuk penyusunan buku-buku pendukung wasping peningkatan prestasi olahraga nasional.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

"Saat ini, kami perlu mempelajari dokumen-dokumen yang telah didapatkan dari hasil penggeledahan. Pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi akan mulai dilakukan pada Januari 2019 nanti," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menyita sejumlah dokumen penting terkait perkara skandal dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun 2018. Penyitaan dilakukan usai menggeledah ruangan Menteri Menpora Imam Nahrawi, ruangan Deputi IV Kemenpora, serta kantor KONI di Jakarta, Kamis, 20 Desember 2018.

"Dari sejumlah lokasi itu kami menemukan cukup banyak ya dokumen-dokumen terkait dengan pokok perkara ini yaitu hibah dari Kemenpora ke KONI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (sah)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya