KPK Cegah Eks Bos Bank Century Robert Tantular Keluar Negeri

Robert Tantular
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular berpergian keluar negeri.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Surat permintaan cegah telah dilayangkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pertengahan Desember 2018, untuk enam bulan ke depan.

"Kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sejak sebelum pertengahan Desember," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Desember 2018.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Febri mengatakan, pencegahan kepada Robert terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Robert juga sudah diminta keterangan dalam proses penyelidikan pada pertengahan bulan lalu.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Permintaan keterangan sudah dilakukan pada bulan Desember ini di kantor KPK, tetapi karena prosesnya penyelidikan tentu tidak bisa disampaikan secara lebih rinci," kata Febri.

Febri mengatakan, sampai saat ini sekitar 40 orang telah diminta keterangan dalam penyelidikan baru perkara korupsi Bank Century ini. Febri menyatakan pihaknya ingin mendalami fakta-fakta dalam kasus yang ditaksir merugikan negara Rp8 triliun lebih itu.

"Kami ingin jauh lebih dalam mengamati fakta-fakta yang ada terkait dengan hal ini," ujarnya menambahkan..

Kasus skandal korupsi Bank Century ini KPK baru menjerat Budi Mulya. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang IV Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa itu divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

KPK kemudian memulai penyelidikan baru kasus ini pada Juni 2018 lalu. Lembaga antirasuah ini sudah memanggil sejumlah pihak untuk diminta keterangan. Mereka yang diketahui telah diminta keterangan antara lain, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) , Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.

Kemudian ada mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang juga mantan Deputi Gubernur BI Bidang 3 Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya