Habib Bahar bin Smith Segera Diadili

Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto
Sumber :
  • VIVA / Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto menyatakan, tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Habib Bahar bin Smith memasuki tahap melengkapi pemberkasan untuk pelimpahan ke jaksa.

Terima Tantangan Habib Bahar, Andy Rompas: Setelah Pemilu Kita Selesaikan Secara Adat

Ia menjelaskan, untuk melengkapi berkas tersebut penyidik memeriksa tersangka lain. “BS, kita lagi lengkapi berkasnya dan kita lagi panggil dua tersangka lainnya," ujar Agung di Bandung Jawa Barat, Jumat 28 Desember 2018.

Bahar yang saat ini menjalani masa penahanan di Mapolda Jawa Barat dipastikan dalam kondisi sehat. “Senin lalu kita rutin cek dokter. Hasil cek kesehatan dokter, dia sehat-sehat saja," katanya.

Ikuti Jejak Ustaz Solmed, Habib Bahar Ingin Buat Pabrik Rokok Kretek

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan. Bahar saat ini pun ditahan di Mapolda Jawa Barat.

Agung Budi Maryoto menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan di Kabupaten Bogor dengan cara penjemputan paksa terhadap dua korban yaitu MKU berusia 17 dan CAJ berusia  18 tahun.

4 ‘Musuh’ Berat Habib Bahar Selain Andy Rompas

Menurutnya, penganiayaan dilakukan tersangka bermula saat mendengar salah satu korban CAJ mengaku sebagai Habib Bahar. “Bahwa saudara korban ini pada saat di Bali mengaku sebagai saudara BS,” ungkap Agung di Mapolda Jawa Barat, Selasa 18 Desember 2018.

Sedangkan MKU hanya memiliki potongan rambut yang mirip dengan Bahar. Saat di Bali, CAJ mengaku sebagai Bahar Smith kepada panitia acara saat di Seminyak Bali. Aksi tersebut terdengar oleh Bahar dan pada 1 Desember 2018, Bahar menginstruksikan anak buahnya membawa CAj dan MKU. 

“Mereka datang ke rumah CAJ dalam rangka menjemput paksa CAJ. Di mana mereka melakukan penjemputan atas perintah BS,” kata Kapolda. 

Saat membawa CAJ, lanjut Agung, suruhan Bahar sempat dihalangi oleh orang tuanya. Tak ambil pusing, gerombolan tersebut pun membawa CAJ dan orangtuanya ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin milik Bahar. 

“Kemudian sampai di sana dianiaya. Setelah dianiaya kemudian korban disuruh berkelahi. Kemudian dianiaya kembali sampai malam,” ungkapnya. (yns)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya