Logo ABC

Keluarga Kopilot Lion Air JT 610 Gugat Boeing

Penyelamat melakukan operasi SAR di perairan di Jawa Barat setelah pesawat Lion Air Jt 610 dilaporkan jatuh ke laut Jawa.
Penyelamat melakukan operasi SAR di perairan di Jawa Barat setelah pesawat Lion Air Jt 610 dilaporkan jatuh ke laut Jawa.
Sumber :
  • abc

Keluarga co-pilot pesawat Lion Air yang jatuh pada bulan Oktober lalu dan menewaskan seluruh penumpang dan awaknya yang berjumlah 189 orang, telah mengajukan gugatan kematian yang salah terhadap Boeing di Chicago, Amerika Serikat.

Gugatan ini menambah panjang daftar litigasi terhadap pabrikan pesawat terbang global yang didaftarkan di kota kelahirannya.

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Sirkuit Cook County, Illinois, AS ini menuduh Boeing 737 MAX 8 yang dioperasikan oleh Lion Air "berbahaya secara tidak masuk akal" atau memiliki kecenderungan untuk menyebabkan kerusakan fisik yang membahayakan tanpa sepengetahuan konsumen namun oleh pengetahuan umum dapat diduga berdasarkan karakteristiknya" karena alat sensornya memberikan informasi yang tidak konsisten kepada pilot dan pesawat.

Boeing menolak berkomentar tentang proses pengadilan yang tertunda.

Pesawat Lion JT 610 jatuh ke Laut Jawa setelah lepas landas dari Jakarta pada 29 Oktober.

Gugatan ini diajukan atas nama janda pilot Harvino dan tiga anaknya, yang semuanya berasal dari Jakarta.

Gugatan ini juga menuduh bahwa instruksi manual yang disediakan oleh Boeing dengan pesawat berumur dua bulan itu tidak memadai, yang menyebabkan kematian pilot, awak dan penumpang.