Pungli Korban Tsunami Selat Sunda, Keluarga Dimintai Rp3-4 Juta

Polisi dan relawan mengevakuasi korban tewas akibat Tsunami yang tertimbun di bawah reruntuhan di kawasan Carita, Banten, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Kepolisian Daerah Banten telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pungutan liar atau pungli terkait pengurusan jenazah korban bencana tsunami Selat Sunda. Kejahatan tersebut terjadi di Rumah Sakit Dr Dradjat Prawiranegara, Serang.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

Kepala Bidang Humas Polda Banten Edy Sumardi mengungkapkan hingga kini pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus tersebut. Proses penyidikan pun terus dilakukan. 

"Tujuh saksi terkait kasus itu. Orang yang diduga mengetahui, mendengar dan mengalami kejadian itu," ujar Edy saat diwawancarai tvOne, Minggu 30 Desember 2018. 

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

Dia mengatakan, ada enam jenazah korban tsunami yang keluarganya membayar kepada salah seorang tersangka berinisial CV yang diklaim sebagai jasa pengurusan. Keenamnya merupakan bagian dari 11 jenazah yang pengurusannya dilakukan CV. 

"Enam jenazah yang membayar Rp3-4 jutaan. Lima jenazah lainnya gratis, 21 jenazah sisanya pihak keluarga korban membawa kendaraan sendiri dari daerah masing-masing," tegasnya. 

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Dia mengatakan, pihaknya masih membuka kemungkinan ada tersangka lain yang bisa terjerat kasus ini.

"Masih tiga tersangka ini yang sudah punya alat bukti cukup. Jika ada fakta baru kami ungkap," tegasnya. 

Seperti diketahui selain CV, polisi juga menetapkan seorang aparatur sipil negara berinisial F, dan seorang karyawan swasta  lainnya B. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya