Terdakwa Eni Saragih Keberatan Suami Bersaksi di Pengadilan

Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (kedua kiri) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Terdakwa suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih keberatan atas kehadiran suaminya yang juga Bupati Temanggung, Muhammad Al Khadziq, sebagai saksi dalam persidangan dirinya.

Luhut Sebut Butuh US$8,58 Miliar untuk Pensiunkan PLTU

Keberatan Eni tersebut disampaikannya saat ditanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Yanto di ruang persidangan, Rabu, 2 Januari 2019.

"Sejujurnya saya keberatan yang mulia, karena saksi merupakan suami saya," kata Eni.

Arcandra Tahar Proyeksi Harga Batu Bara 2022 di Atas US$70 per Ton

Atas keberatan tersebut, majelis hakim membatalkan kehadiran Khadziq untuk menjadi saksi hari ini. Majelis hakim kemudian mempersilakan Khadziq keluar dari ruang sidang.

Pada hari ini, Jaksa KPK juga menghadirkan eks Sekjen Golkar, Idrus Marham, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Lalu, ada staf PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Nanie Afwani.

PLN Pastikan Pasokan Batu Bara Pembangkit Minimal 20 Hari Operasi

Kemudian, saksi lain yaitu Direktur PT One Connect Indonesia, Herwin Tanuwidjaja, dan Presiden Direktur PT Isargas, Iswan Ibrahim. Namun, hingga pukul 14.35 WIB, baru Idrus, Samin dan Nanie yang dimintai kesaksiannya.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Eni terima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Selain itu, Eni juga didakwa terima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari sejumlah direktur perusahaan di bidang minyak dan gas. Uang-uang gratifikasi tersebut dipakai Eni untuk Pilkada Temanggung. (zho)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya