- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Tbk.
Meski demikian, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan.
"Terkait dengan berat ringan sanksi dan pertimbangan-pertimbangan hakim terhadap fakta-fakta sidang perlu kami pelajari terlebih dahulu dalam masa pikir-pikir ini," kata Febri kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Januari 2019.
Di lain sisi, Febri mengapresiasi majelis hakim atas vonis pencabutan hak mengikuti lelang yang dijatuhkan kepada PT NKE.
"Pidana tambahan terhadap korporasi seperti ini diharapkan bisa diterapkan secara lebih kuat ke depan dan konsisten agar lebih memberikan efek jera bagi korporasi untuk melakukan korupsi," kata Febri.
Pada perkaranya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp700 juta dan serta uang pengganti sebesar Rp85,4 miliar kepada PT NKE atau PT DGI.
Majelis juga menghukum PT NKE tidak boleh mengikuti lelang proyek-proyek pemerintah selama enam bulan. (art)