KPK Apresiasi Hakim Larang PT NKE Ikut Lelang Proyek Pemerintah

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Tbk.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

Meski demikian, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan.

"Terkait dengan berat ringan sanksi dan pertimbangan-pertimbangan hakim terhadap fakta-fakta sidang perlu kami pelajari terlebih dahulu dalam masa pikir-pikir ini," kata Febri kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Januari 2019.

Proyek Kantor Prabowo di IKN Senilai Rp 1,7 Triliun Mulai Dilelang

Di lain sisi, Febri mengapresiasi majelis hakim atas vonis pencabutan hak mengikuti lelang yang dijatuhkan kepada PT NKE. 

"Pidana tambahan terhadap korporasi seperti ini diharapkan bisa diterapkan secara lebih kuat ke depan dan konsisten agar lebih memberikan efek jera bagi korporasi untuk melakukan korupsi," kata Febri.

Tentara Rusia Lelang Pisau yang Digunakan untuk Potong Telinga Tersangka Terorisme Moskow

Pada perkaranya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp700 juta dan serta uang pengganti sebesar Rp85,4 miliar kepada PT NKE atau PT DGI.

Majelis juga menghukum PT NKE tidak boleh mengikuti lelang proyek-proyek pemerintah selama enam bulan. (art)

Mobil Jeep Rubicon yang digunakan tersangka Mario Dandy menganiaya anak pengurus GP Ansor, David

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang dengan Harga Limit Rp809 Juta, Intip Spesifikasinya

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengumumkan lelang mobil Jeep Rubicon Wrangler milik Mario Dandy. Harga limitnya Rp809 juta, gimana spesifikasi mobilnya?

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024