- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai bahwa sudah terjadi kongkalingkong sebelum penyusunan proposal pengajuan dana hibah dari KONI ke Kemenpora. Karenanya KPK memeriksa dua staf bagian perencanaan KONI, yakni Twisyono dan Suradi, pada Rabu kemarin.
"KPK mencurigai adanya pembicaraan terlebih dahulu sebelum proposal disusun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Jumat, 4 Januari 2019.
Namun Febri belum dapat menjelaskan lebih rinci soal 'bancakan' dana hibah Kemenpora tersebut. Termasuk mengenai siapa saja yang terlibat skandal tersebut sejak awal, dan sejak kapan bancakan tersebut terjadi.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat 5 orang tersangka. Mereka yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi, Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
KPK menduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sejumlah Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari Kemenpora untuk KONI. Adapun Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebesar Rp100 juta.
Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari pihak KONI itu diduga berasal dari anggaran hibah Kemenpora untuk pendampingan atlet. Adapun, nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.
KPK juga menduga, ada pemberian suap lainnya untuk pejabat Kemenpora. Pemberian suap lainnya itu yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang senilai Rp300 juta, dan satu unit Samsung Galaxy Note 9. (djo)