KPK Duga Dana Hibah KONI Sudah Dirancang Sejak Awal

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai bahwa sudah terjadi kongkalingkong sebelum penyusunan proposal pengajuan dana hibah dari KONI ke Kemenpora. Karenanya KPK memeriksa dua staf bagian perencanaan KONI, yakni Twisyono dan Suradi, pada Rabu kemarin.

Grand Final Liga Surfing Indonesia 2022 Diikuti 197 Atlet

"KPK mencurigai adanya pembicaraan terlebih dahulu sebelum proposal disusun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Jumat, 4 Januari 2019.

Namun Febri belum dapat menjelaskan lebih rinci soal 'bancakan' dana hibah Kemenpora tersebut. Termasuk mengenai siapa saja yang terlibat skandal tersebut sejak awal, dan sejak kapan bancakan tersebut terjadi.

Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat 5 orang tersangka. Mereka yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi, Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

KPK menduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sejumlah Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari Kemenpora untuk KONI. Adapun Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebesar Rp100 juta.

Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari pihak KONI itu diduga berasal dari anggaran hibah Kemenpora untuk pendampingan atlet.  Adapun, nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

KPK juga menduga, ada pemberian suap lainnya untuk pejabat Kemenpora. Pemberian suap lainnya itu yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang senilai Rp300 juta, dan satu unit Samsung Galaxy Note 9. (djo)
 

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024