KPK Ultimatum Aher Tak Persulit Pemeriksaan Meikarta

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengultimatum mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher tak mempersulit proses hukum skandal suap izin pembangunan proyek Meikarta. Aher diminta kooperatif untuk hadir menjalani pemeriksaan di KPK.

Meikarta Target Serahterimakan 3.100 Unit Apartemen pada 2022

"KPK akan menyiapkan panggilan kedua sesuai hukum acara yang berlaku. Kami harap, yang bersangkutan dapat hadir, kooperatif dan tidak justru berisiko mempersulit rencana pemeriksaan sebagai saksi yang merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa, 8 Januari 2019.

Aher diketahui telah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Pertama, yang dijadwalkan pada 20 Desember 2018. Kemudian, pada pemanggilan ulang yang dijadwalkan Senin 7 Januari 2019. Bahkan, dipanggilan ulang itu Aher tak memberikan keterangan soal ketidakhadirannya.

Konsep Urban Living Meikarta Raih Penghargaan Ini

Febri menegaskan, pihak lembaga antirasuah sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke kediaman Aher di Jl Otto Iskandar Dinata, Bandung, pada 29 Desember 2018.

"Surat tercatat diterima oleh seorang bernama Yogi di rumah tersebut. Alamat ini adalah alamat yang sama dengan pengiriman surat sebelumnya yang sudah diterima saksi (Aher)," kata Febri.

Meikarta Tebar Promo Beli Hunian dan Kantor saat HUT RI ke-76

Tak hanya mengirim surat ke tempat tinggal Aher, tim KPK juga mengklaim sudah menghubungi nomor ponsel Aher. "Namun tidak direspons. Sejak minggu lalu, kami juga sudah menyampaikan rencana pemanggilan sebagai saksi," imbuh Febri.

Febri mengingatkan, jika Aher tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan, maka akan lebih baik memberikan konfirmasi soal ketidakhadirannya. (sah)

"Semestinya sebagai warga negara yang baik, yang bersangkutan dapat memberi contoh dan menunjukkan itikad baik. Saya kira tidak ada yang perlu dikhawatirkan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi tersebut," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya