Kasus Meikarta, Anggota DPRD Bekasi Kembali Dipanggil KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA – Anggota DPRD Bekasi Taih Minarno kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka J (Jamaludin)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 8 Januari 2019. 

KPK mengendus kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Jawa Barat, terkait proyek Meikarta mendapat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare. Namun, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektare.

KPK menduga ada pihak yang sengaja mengubah aturan tata ruang dan wilayah yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja diubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.

Pada kasus ini,KPK telah menjerat sembilan tersangka, mereka yakni Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan dua konsultan Lippo, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo, Henry Jasmen.

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kadis DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi. (art)

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Adik eks Gubernur Banten itu dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman dalam kasus suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022