Kirim Pesan Cabul ke Nasabah, Penagih Pinjaman Online Dibekuk

Direktorat Badan Siber Bareskrim Polri
Sumber :
  • Bayu

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap empat orang kolektor atau desk collector perusahaan penyedia jasa layanan peminjaman uang secara daring (online), PT. Vcard Technology Indonesia (Vloan) karena diduga menagih utang nasabah dengan mengirimkan pesan berbau pelecehan seksual.

Sinema Sebagai Media Edukasi, Para Guru Diajak Nonton Bareng Film Budi Pekerti

Para pelaku yang ditangkap yaitu Indra Sucipto (31), Panji Joliandri (26) alias Kevin Yuniar, Ronny Sanjaya alias X_X (27), dan Wahyu Wijaya alias Ismed Chaniago (22).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, empat tersangka itu ditangkap di sejumlah lokasi berbeda pada 29 November 2018 hingga 10 Desember 2018 lalu.

Lupa Etika di Media Sosial

"Indra ditangkap pada 29 November di Jakarta Pusat, Panji ditangkap 3 Desember di Depok, Roni ditangkap 6 Desember di Jakarta Barat, dan Wahyu ditangkap 10 Desember di Jakarta Barat," kata Dedi lewat keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Januari 2019.

Dia menjelaskan, empat tersangka mengirimkan pesan berbau pelecehan seksual kepada nasabah yang tak kunjung membayar utang lebih dari 30 hari dari tanggal jatuh tempo.

Survei: Etika Digital Masyarakat Indonesia Masih Kurang

Menurutnya, tersangka akan mengundang nasabah atau keluarga dan temannya ke dalam sebuah grup di aplikasi percakapan Whatsapp (WA) kemudian mengirimkan pesan berbau pelecehan seksual tersebut.

Dedi berkata, hal itu dilakukan tersangka agar nasabah yang belum membayar utang tersebut merasa cemas dan khawatir sehingga langsung membayar tagihan pinjaman.

"Desk collector akan menyampaikan pesan berbau pornografi atau sexual harassment kepada korban yang sudah tergabung dalam grup yang dibuat," kata mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.

Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 40, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kemudian Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 3, 4,  serta 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan infromasi polisi, Vloan merupakan aplikasi yang memiliki server di daerah Zheijang, China dengan hosting server di Arizona dan New York, Amerika Serikat. Vloan memiliki nama lain yaitu Supercash, Rupiah Cash, Super Dana, Pinjaman Plus, Super dompet, dan Super Pinjaman. (yog)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya