Aher Penuhi Panggilan KPK

Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Gedung KPK
Sumber :
  • VIVA/Edwien Firdaus

VIVA – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau Aher, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Rabu 9 Januari 2019.

Menakar Kelayakan 3 Cawapres Anies: AHY dan Khofifah Berpeluang, Aher Tertutup

Aher sedianya dimintai keterangan sebagai saksi, terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta. Sebelumnya, KPK sudah dua kali memanggil Aher, namun ia mangkir.

"Hari ini, saya datang untuk memberikan, menjelaskan, ya kasus Meikarta itu," kata Aher di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Mengenai ketidakhadiran, Aher menjelaskan bahwa surat pertama yang dikirimkan penyidik KPK pada 18 Desember 2018, tidak sampai lantaran alamat surat dan yang dituju berbeda.

PKS Sebut Nama Mahfud Md hingga Khofifah Jadi Kandidat Cawapres Anies Baswedan

"Jadi, amplop suratnya ditujukan ke saya, tetapi isi suratnya bukan untuk saya. Maka itu, tanggal 19 Desembernya, saya balikin lagi. Itu surat pertama," kata Aher.

Kemudian, pada panggilan kedua, dalih Aher, adanya komunikasi yang terlewat lagi, lantaran surat tersebut dikirimkan ke rumah dinasnya di Jawa Barat. Sehingga, proses pengantaran dari rumah gubernur ke rumahnya ada hambatan.

"Sampai kemarin, saya belum menerima surat tersebut. Karena itu, saya tidak datang, karena tidak menerima surat. Kemudian kemarin, alhamdulilah saya komunikasi dengan pihak KPK melalui call center. Lalu, saya ceritakan persoalannya dan hari ini alhamdulilah saya datang untuk memberikan penjelasan tentang kasus meikarta yang saya ketahui," tambah Politikus PKS itu.

Dalam kasus ini, KPK turut mengusut Surat Keputusan Nomor 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan Aher saat masih menjabat Gubernur Jabar.

PKS Sulawesi Selatan Usulkan Khofifah Jadi Cawapres Anies Baswedan

KPK menduga perizinan proyek Meikarta bermasalah. Lembaga antirasuah pun sempat mengimbau pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit ulang izin tersebut.
 
Kasus ini, telah menjerat Bupati Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka penerima suap. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya.

Mereka yakni, Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin, Kadis Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian Billy Sindoro yang menjabat sebagai Direktur Operasional Lippo Group, dua konsultan Lippo, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.  (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya