Eks Ketua DPRD Surabaya Hidup ‘Nomaden’ sebelum Ditangkap Jaksa

Jaksa menangkap eks Ketuk DPRD Surabaya, Wishnu Wardhana.
Sumber :
  • VIVA/ Nur Faishal.

VIVA – Mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya, Wishnu Wardhana, dieksekusi paksa oleh tim Kejaksaan Negeri Surabaya di Jalan Kenjeran pada Rabu, 9 Januari 2019. Sebelum ditangkap, terpidana korupsi pelepasan aset PT PWU itu kabur dan berpindah-pindah daerah.

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana

Eksekusi paksa Wishnu Wardhana dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan. "Terus terang kami sudah mengawasi yang bersangkutan sejak tiga pekan lalu," katanya ditemui usai serah-terima jabatan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Raya Arjuno.

Wishnu mulai diawasi jaksa begitu petikan putusan kasasi perkara yang membelitnya bernomor 1085.K/Pid.Sus/2018 tertanggal 24 September 2018 keluar dari Mahkamah Agung pada Desember 2018. Mungkin mendengar kabar putusan itu, Wishnu tak ditemukan lagi keberadaannya di rumahnya.

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi

Jaksa mencari sejak tiga pekan lalu setelah memegang salinan putusan kasasi. Selama bersembunyi, kata Teguh, Wishnu terdeteksi nomaden alias berpindah-pindah tempat dan daerah. Pada Rabu pagi sekira pukul 05.00 WIB, yang dicari turun dari kereta api di Stasiun Pasar Turi. "Anaknya yang jemput," katanya.

Dari Stasiun Pasar Turi, mobil yang ditumpangi Wishnu bergerak ke arah Jembatan Suramadu. Tim Kejaksaan yang menguntit kemudian berupaya mengadang di Jalan Raya Kenjeran.

Wawancara Lawasnya Jadi Sorotan, Sandra Dewi Ogah Disebut Hidup Bak di Negeri Dongeng

Sebuah sepeda motor milik petugas Kejaksaan diparkirkan di depan mobil Wishnu sebagai pengadang. Namun Wishnu tetap berupaya kabur dan melindas motor itu. Laju mobil terhenti karena tersendat bodi motor. Wishnu pun dikeluarkan paksa dan dieksekusi. "Yang bersangkutan langsung kami bawa ke Lapas Porong," kata Teguh.

Sesuai putusan MA, Wishnu harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun plus denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp1,5 miliar subsidair tiga tahun kurungan. Itu dua kali lipat lebih tinggi dari putusan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Hukuman itu konsekuensi dari perbuatan Wishnu yang dinyatakan terbukti korupsi pelepasan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim, tahun 2003. Saat itu, Wishnu menjadi Kepala Biro Aset PWU. Kasus itu juga menyeret nama mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Saat aset dijual, Dahlan sebagai Dirut PWU. Untuk perkara Dahlan masih proses kasasi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya