Karyawan Korupsi Kredit Fiktif Rp4,2 Miliar Dihukum Bui Lima Tahun

Neli Apriani, debitur Bank BTN Cabang Cikarang, Jawa Barat, setelah menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung pada Rabu, 9 Januari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun subsider 3 bulan dan denda Rp300 juta kepada Neli Apriani, salah satu debitur Bank Tabungan Negara Cabang Cikarang, Jawa Barat.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Majelis hakim menyatakan bahwa Neli terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit fiktif dengan memperkaya orang lain, yaitu PT Mitra Cahaya Sentosa (PT MCS), dengan kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar.

“Menjatuhkan pidana lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata ketua majelis hakim Dahmiwirda, saat membacakan amar putusannya pada Rabu 9 Januari 2019.

Ini Ciri-ciri Presenter Inisial C yang Jadi MC di Penyerahan Jet Pribadi Harvey Moeis

Putusan hakim kepada Neli lebih rendah dibandingkan tuntutan Kejaksaan Negeri Cikarang. Jaksa menuntut Neli dengan hukuman penjara tujuh tahun. Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan mengakui perbuatannya. Hal yang memberatkan karena Neli tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Seusai sidang, Neli berontak kepada majelis hakim, karena tidak terima atas vonis hukuman itu. Sambil berteriak, Neli menyatakan bahwa yang seharusnya duduk di kursi pengadilan bukan dia.

Namanya Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Harvey Moeis, Ayu Dewi: Lindungi Aku dari Fitnah

Kuasa hukum Neli, Muhammad Rudi, menyatakan bahwa dalam proses pencairannya, Neli tidak mempunyai peran dalam perencanaan dan penandatanganan atas pengajuan kredit dari perusahaannya, PT MCS.

"Betul-betul ini peradilan yang sesat. Bagaimana orang yang tidak ada kaitannya dihukum berat. Ngerinya Majelis justru mempertimbangkan surat kuasa direksi. Dia hanya ngambil (pencairan), tapi malah dituduh macam-macam. Jika peradilan seperti ini, anak bangsa dizalimi dan dikriminalisasi,” katanya.

Kejaksaan Agung menyita aset berupa uang tunai dari kasus korupsi timah

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Survei LSI menyebutkan, Sebanyak 68,4 persen masyarakat percaya Kejaksaan Agung akan mengusut tuntas kasus korupsi terkait PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 271 T.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024