KPK Ungkap Modus Penipuan Lewat Telepon

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengungkapkan, adanya modus penipuan lewat telepon yang mengatasnamakan lembaganya.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

Berdasarkan laporan yang diterima KPK, ada sekitar 84 nomor telepon yang dipakai oleh oknum-oknum KPK Gadungan. Febri memastikan, nomor-nomor telepon itu bukanlah milik institusinya.

"Dari sejumlah pelaporan yang masuk ke KPK dan proses telah yang dilakukan, kami mengidentifikasi 84 nomor telepon yang diduga digunakan para oknum KPK gadungan," kata Febri di kantornya di Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 10 Januari 2019.

Areum Eks T-ARA Akhirnya Putus dengan Pacarnya Usai Menimbulkan Kontroversi

Febri menjelaskan, sejumlah nomor yang diduga telah melakukan penipuan. Nomor telepon yang digunakan oknum KPK gadungan itu mirip dengan nomor telepon KPK asli. Nomor telepon tersebut di antaranya, +02021 2557 8300, ?+02125578300, ?+622125578300?, +2125578300; dan +012125578300.

"Kami pastikan, nomor-nomor tersebut tidak berasal dan bukan nomor KPK walaupun ada kesamaan angka. KPK mengimbau, agar masyarakat waspada dan berhati-hati," kata Febri.

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

Menurut Febri, jika ada nomor telepon yang menyebut, mengatasnamakan KPK dan disinyalir akan melakukan penipuan, masyarakat bisa menghubungi call center 198 atau pengaduan masyarakat KPK di 021-25578389.

"Jika ada perbuatan yang sifatnya mengancam, pemerasan agar dilaporkan segera ke aparat penegak hukum setempat," kata Febri.

Febri menambahkan, dari laporan yang masuk ke KPK, terdapat beberapa modus yang digunakan untuk melakukan penipuan. Oknum 'KPK' gadungan, lanjut Febri, awalnya akan mempertanyakan identitas korban secara lengkap.

Kemudian, oknum KPK gadungan itu akan memberitahu atau memperingatkan korban karena telah salah gunakan pembukaan rekening Bank Central Asia, Bank Mandiri atau Bank Mega di Kota Balikpapan.

"Di mana menurut pengakuan korban, korban tak pernah melakukan pembukaan rekening di kota tersebut. Pelapor menginformasikan bahwa oknum KPK gadungan tersebut mengaku atas nama Ika Putri Lestari dan Muhammad Bambang Saputra," katanya.

Berdasarkan dari pengakuan korban yang melapor ke KPK, ditegaskan Febri, oknum KPK gadungan tersebut menyampaikan informasi pada korban bahwa di rekening milik korban terdapat uang masuk sejumlah Rp16 miliar yang diduga terkait dengan pencucian uang.

Selanjutnya, oknum tersebut menawarkan korban untuk membantunya melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya. Bahkan, dari beberapa korban yang melapor, ada yang mengaku dari Polda Metro Jaya saat menghubungi.

"Selain itu, ada pelapor yang sudah mentransfer uang sesuai permintaan oknum yang mengaku, seperti Rp14 juta, Rp1 juta, Rp350.000," tutur Febri. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya