- Nur Faishal
VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur membeberkan sejumlah barang bukti terkait kasus prostitusi online dari kalanga artis dan model.
Bukti yang dihadirkan antara lain dari hasil penggerebekan artis Vanessa Angel atau VA saat sedang melakukan transaksi seksual dengan seorang pengusaha bernama Ryan di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu siang, 5 Januari 2019.
Barang bukti yang dibeberkan itu adalah tujuh unit telepon genggam milik dua tersangka muncikari, ES dan TN, dan seprai warna putih serta celana dalam warna ungu tua yang diambil saat menggerebek VA.
"Ada juga kondom merek tertentu," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, di Surabaya pada Kamis, 11 Januari 2019.
Selain barang bukti, penyidik juga memperlihatkan dua tersangka kasus itu, yakni muncikari bernama Endang alias Siska atau ES dan Tantri atau TN. Keduanya berbalut baju tahanan dan menutupi wajah dengan masker. Tidak ada kesempatan bagi awak media untuk meminta keterangan secara langsung dari keduanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, bahwa barang-barang tersebut sebagai bukti bahwa kasus prostitusi online betul-betul diungkap oleh Kepolisian berdasarkan bukti-bukti yang ada.
"Bahwa benar-benar ada bukti itu, tergelar di depan rekan-rekan media sekarang," ujarnya.
Barang bukti yang dibeberkan polisi itu seakan jadi respons atas bantahan pihak VA di Jakarta sebelumnya. Dia membantah bahwa dirinya ke Surabaya untuk bertransaksi seksual.
Selain itu, VA juga membantah saat digerebek di dalam kamar hotel bersama pria yang mengencaninya. Gara-gara bantahan itu, tim kuasa hukum VA dari Tuti Laremba & Partner mengundurkan diri. (mus)