Baiq Nuril Si Korban Jeratan UU ITE Jalani Sidang Peninjauan Kembali

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril, menjalani sidang perdana peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 10 Januari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Baiq Nuril, menjalani sidang perdana peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 10 Januari 2019.

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

Suasana berbeda saat memasuki pengadilan, Nuril terlihat menangis seperti merasa trauma atas kasus yang menimpanya.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Achmad Sugeng Djauhari bersama dua hakim anggota AA Putu Ngr Rajendra dan Rosana Irawati itu merupakan persidangan dengan agenda pembacaan memori peninjauan kembali atau PK.

Pamer Kemaluan ke Tetangga, Seorang Lansia di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Tim kuasa hukum Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra, tak menjelaskan perihal sidang itu. Namun dia memberitahukan, sidang dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan pendapat dari termohon PK atau Penuntut Umum.

"Semoga semuanya berjalan lancar dan seperti harapan kita bersama bahwa Baiq Nuril bisa vonis bebas," katanya.

Gugatan Praperadilan Ditolak, Siskaeee Tetap Jadi Tersangka Pornografi

Baiq Nuril dijerat pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Dia dituduh menyebarkan rekaman percakapan yang dianggap bermuatan pornografi dengan seorang pria bernama Muslim. Namun, pada 26 Juli 2017, hakim Albertus Usada memvonis bebas Baiq dari tuntutan jaksa.

Kalah di pengadilan, jaksa penuntut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Melalui putusannya, MA memvonis Nuril bersalah sesuai tuntunan jaksa, yakni pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. (ase)

Revisi UU ITE Disahkan

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden RI

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024