Polisi Tengarai Ada Penyandang Dana BBP Si Kreator Hoax Surat Suara

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Polisi masih menelusuri aktor intelektual alias dalang sekaligus penyandang dana yang mengendalikan pria berinisial BBP membuat dan menyebarkan kabar bohong tentang tujuh kontainer berisi surat suara pemilu tercoblos.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Sejauh ini, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, memang belum ditemukan dalang di balik BBP. Tetapi tidak tertutup kemungkinan ada seturut pemeriksaan dan penyelidikan.

"Tidak menutup kemungkinan ada aktor intelektualnya, kemudian penyandang dananya ada. Apabila ada fakta hukum di situ, tim ini akan bekerja secara maksimal," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 10 Januari 2019.

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Dedi menolak berspekulasi tentang kemungkinan ada tersangka tambahan, meski menengarai ada dalang di balik aksi BBP. Semua itu bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap BBP sebagai tersangka utama sementara ini.

Keterangan BBP dianggap sangat penting untuk menguak sisi terdalam penyebaran hoax yang menyangkut rangkaian penyelenggaraan pemilu secara nasional itu. Sekurang-kurangnya polisi dapat menemukan buzzer atau orang-orang yang terlibat aktif menyebarkan hoax itu.

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

Selain pemeriksaan BBP, penyidik juga akan menelusuri jejak digital si tersangka. Tujuannya, mengungkap dengan siapa saja BBP berkomunikasi sebelum memutuskan membuat konten hoax.

"Dari fakta hukum belum ditemukan. Tim masih bekerja dan ini belum selesai. Kalau kemungkinan ada tersangka baru, tergantung pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan," ujarnya.

Polri akan bekerja profesional dalam kasus itu, tanpa melihat tersangka BBP berafiliasi dengan kelompok mana pun. Pada dasarnya, polisi bekerja berdasarkan fakta dan bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya