- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil dua pejabat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jumat, 11 Januari 2019.
Keduanya yakni Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lestaryo Pangarso dan Bendahara Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Imas Kartika.
Rencananya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedua pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi, terkait kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto) dan DSA (PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin)," kata Febri melalui pesan sigkat, Jumat, 11 Januari 2019.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara empat tersangka yang diduga penerima suap yakni Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang, terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lain yakni pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diduga telah diatur supaya dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.