Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Cabul, Proses Hukum Lanjut

Demo tolak kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Ketua Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, Guntur Witjaksono, mendukung langkah dan proses hukum terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas BPJS, berinisial SAB, terhadap wanita beinisial RA. 

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

”Kami mendukung pihak berwenang untuk terus melanjutkan proses penyidikan agar kebenaran yang sesungguhnya dapat segera terungkap," ujar Guntur di hotel Kartika Chandra Jakarta, Jumat 11 Januari 2019. 

Ia juga membantah bahwa Dewan Pengawas BPJS melindungi anggota Dewan BPJS, SAB yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap pegawai BPJS Ketenagakerjaan.

Arab Saudi Beri Hukuman Berat Ini Kepada Pelaku Kekerasan Seksual di Makkah dan Madinah

"Kami mendapati tudingan bahwa dalam kasus ini jajaran Dewas sengaja melindungi saudara SAB atas tuduhan asusila yang dialamatkan kepadanya. Kami sampaikan bahwa itu tidak benar," tuturnya. 

Sebelumnya, mantan karyawan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berinisial RA diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh bosnya yakni anggota Dewan Pengawas BPJS TK yang berinisial SAB. Dia lalu secara resmi melaporkan ulah bejat terduga pelaku ke Bareskrim Mabes Polri.

Ivan Gunawan Minta Maaf Bercanda Soal Pencabulan, Dibela Deddy Corbuzier

RA datang didampingi oleh Ade Armando dan kuasa hukumnya, Heribertus. Heribertus menyatakan, setelah kemarin RA datang bertemu penyidik untuk konseling, hari ini secara resmi kliennya membuat laporan terhadap SAB. 

"Pasalnya adalah mengenai perbuatan cabul yaitu lebih tepatnya Pasal 294 ayat 2. Intinya di pasal itu adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya seperti itu. Dan secara resmi tadi kami sudah buat laporan," kata Heribertus. (ren)
 

Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo

Panduan Singkat Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024