Tim Gabungan Kasus Novel Dibentuk, Isinya Polisi hingga Pakar

Novel Baswedan
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

VIVA – Polri telah membentuk tim gabungan untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Pembentukan tim gabungan tersebut berdasarkan surat perintah pada Selasa, 8 Januari 2019 dengan ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Polisi Bagi Takjil Gratis Tapi Tak Ada Pengendara Melintas, Netizen: Anda Berkumpul, Kami Putar Arah

Pembentukan tim gabungan ini berdasarkan Surat Tugas (ST) dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019. Dalam surat tersebut, ada 65 anggota yang dipimpin langsung oleh Tito, selain dari polisi juga ada dari pihak KPK sebanyak lima orang. 

Kemudian dari pihak luar Polri-KPK juga ada tim pakar sebanyak tujuh orang yakni mantan Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, peneliti LIPI, Hermawan Sulistyo, Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia, Amzulian Rifai, Ketua Badan SETARA Institute, Hendardi, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, dan Komisioner Komnas HAM periode 2007-2012, Nur Kholis dan Ifdhal Kasim.

Aiman Senang Kasus Soal Aparat Tak Netral Disetop, HP Diambil ke Polda Metro

Ketika dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal membenarkan adanya pembentukan tim gabungan tersebut.

"Jadi itu saya jawab terkait surat perintah itu. Bahwa itu benar kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Januari 2019.

400 Personel Kepolisian Disiagakan Jaga Keamanan Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK Besok

Iqbal menuturkan, surat perintah pembentukan tim gabungan tersebut berdasarkan rekomendasi tim Komnas HAM. Nantinya, tim gabungan tersebut terdiri atas Polri, KPK, tokoh masyarakat, pakar, dan pihak lainnya. Tim ini akan dibentuk paling lambat 30 hari setelah surat rekomendasi dari Komnas HAM diterima Polri.

"Paling lambat 30 hari setelah rekomendasi diterima," kata Iqbal.

Iqbal mengatakan, surat perintah tim gabungan kasus Novel itu berlaku hingga enam bulan ke depan. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya