Kronologi Buronan KPK Ferry Suando Tanuray Kaban Menyerahkan Diri

Tahanan KPK kini harus diborgol (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Ferry Suando Tanuray Kaban, akhirnya menyerahkan diri. Ferry Suando yang merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi, menyesali perbuatannya karena terlibat kasus suap.

Singgung Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Periksa Khofifah

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Efendi, mengatakan saat menyerahkan diri, Ferry mendatangi kantor instansi yang dipimpinnya.

"Sebetulnya, Ferry ini bukan warga Tangerang, kita juga kaget pertama kali mengetahui tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang dari KPK ini datang ke Polsek. Saat itu, kami langsung melakukan pemeriksaan singkat sebelum diantar ke gedung KPK," kata Efendi, Sabtu, 12 Januari 2019.

Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua: Saya Salah dan Minta Maaf

Efendi menjelaskan, Ferry mengaku mendapat tekanan batin dan penyesalan atas kasus korupsi yang melibatkannya. Hal ini membuatnya sadar dan menyerahkan diri ke kepolisian.

"Dia bilang dia menyesal, dan kaburnya dia selama hampir lima bulan ternyata tidak menghilangkan namanya dari kasus itu, sehingga ia mau menyerahkan diri," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Tiba di Gedung KPK, Tenteng Tas Pakaian

Namun, pihak kepolisian tak mengetahui tempat pelarian politikus Partai Bulan Bintang ini saat melarikan diri. Pihak kepolisian pun hanya mengetahui ia sedang berkunjung ke Tangerang.

"Dia ini sedang berkunjung ke Tangerang, ke mananya itu saya tidak tahu," ujarnya.

Sebelumnya, pada Jumat, 11 Januari 2019, Ferry ditemani sang istri, mendatangi Polsek Kelapa Dua pada pukul 09.30 WIB. Kemudian, setelah melalui pemeriksaan singkat, Ferry akhirnya diserahkan ke KPK, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB.

Setelah beberapa jam dilakukan pemeriksaan oleh petugas KPK, akhirnya pada pukul 19.40 WIB, tersangka keluar dengan mengenakan rompi dan tangan yang diborgol.

Ferry merupakan satu dari 38 anggota DPRD Sumut yang terjerat kasus penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumut Gatot Pujo Nugroho. Ia sempat menjadi buronan KPK, sehingga lembaga antirasuah itu mengeluarkan surat DPO yang disampaikan pada 28 September 2018. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya