Polisi Tantang Hartono Buktikan Adanya Penjemputan Paksa di Singapura

Ilustrasi tahanan yang diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Polda Bali meminta kuasa hukum Hartono Karjadi, Boyamin Saiman, membuktikan klaimnya soal kepemilikan CCTV yang bisa menunjukkan polisi menjemput paksa tanpa surat penahanan. Sebab, Polda Bali memastikan tidak menjemput paksa Hartono yang tengah berobat ke Singapura. 

Jaksa Dakwa Tujuh Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Palsukan Data Pemilih Pemilu 2024

"Tidak mungkin kami melakukan itu. Kalau bukti rekaman CCTV, ya, silakan saja. Di Singapura, kan, CCTV semua. Bahkan sampai di toiletnya ada CCTV-nya," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Yuliar Kus Nugroho kepada wartawan, Sabtu, 12 Januari 2019.

Yuliar mengaku sudah melakukan tiga kali memanggil Hartono sebagai tersangka kasus penggelapan dan memberikan keterangan palsu itu. Saat panggilan pertama dan kedua, kuasa hukum Hartono menyampaikan kliennya tidak bisa hadir karena sakit.

Bukan Cuma Rieta Amilia, Gideon Tengker Juga Laporkan Nagita Slavina dan Caca Tengker

"Otomatis, kan, keluar surat untuk pengecekan kebenaran itu. Karena sebelumnya, kami dipraperadilankan. Kemudian penyidik dilaporkan karena dianggap tidak profesional ke Propam. Dengan iktikad seperti ini, benar enggak dia sakit,” kata Yuliar.

Mantan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sulsel ini memastikan, upaya anggotanya untuk melihat kebenaran Hartono sakit sudah berizin. Dia juga menegaskan, anggota hanya melihat kebenaran alibi Hartono dirawat di rumah sakit di Singapura.

Mantan Gubernur Sumsel Dilaporkan ke Bareskrim, Terkait Apa?

Yuliar juga merasa heran kubu Hartono baru meributkan kedatangan polisi baru-baru ini. Sebab, polisi ke Singapura dalam rangka memeriksa alibi pada Oktober 2018. Namun, Yuliar menyerahkan upaya Hartono itu kepada publik untuk menilainya.

Mengenai kasus penggelapan dan pemberian keterangan palsu Hartono, katanya, polisi juga menggelar perkara di Polda Bali dan juga Mabes Polri. Semua alat bukti seperti keterangan ahli, saksi, dokumen dan surat yang ada sudah membuktikan Hartono melakukan penggelapan dan memberikan keterangan palsu. Hartono, katanya, memiliki saham yang sudah dijaminkan, tetapi menjual sahamnya ke pihak lain. 
 
"Apa pun alasannya, tetap dia harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Makanya kami imbau, datanglah untuk diambil keterangannya," kata dia.

Diduga penangkapan ilegal

Dua petugas Mabes Polri dari Polda Bali diduga menangkap secara ilegal karena tidak memiliki surat izin penangkapan di Singapura. Mereka diduga hendak menangkap seorang pengusaha asal Indonesia bernama Hartono Karjadi.

Kuasa hukum pengusaha Hartono Karjadi di Singapura, Andy Yeo, mengatakan bahwa kliennya yang tengah menjalani perawatan di RS Mount Elizabeth karena sakit mendadak didatangi dua anggota Polri yang mengklaim berasal dari Polda Bali.

Menurutnya, kedua polisi juga berbohong kepada perawat jaga, karena mengatakan bahwa keduanya adalah saudara dekat Hartono Karjadi.

"Rumah Sakit ini, kan, area terbatas, tetapi rupanya kedua orang ini berbohong kepada perawat yang bertugas untuk mendapatkan akses masuk ke dalam ruangan klien saya," kata Andy dalam keterangan tertulisnya, Senin, 7 Januari 2019.

Setelah diizinkan oleh perawat jaga untuk bertemu dengan pasien, menurut Andy, dua orang itu memaksa Hartono Karjadi, yang tengah menjalani perawatan, agar keluar dari RS itu untuk dipulangkan ke Bali.

"Kemudian Hartono Karjadi menolak, karena dua anggota Polri itu tidak memiliki izin resmi dari Polda Bali. Lalu Hartono Karjadi pulang ke apartemennya, namun masih diikuti oleh dua orang itu hingga kedua orang itu masuk ke dalam apartemen klien saya," katanya.

Andy menjelaskan ketika berada di dalam apartemen kliennya, dua anggota Polri itu masih tetap memaksa Hartono Karjadi untuk menandatangani "pernyataan polisi". Namun kembali ditolak karena belum ada kejelasan siapa yang mengirim kedua anggota Polri tersebut dan tidak memiliki izin untuk membawa pulang Hartono Karjadi ke Bali.

Andy memastikan akan mengambil langkah hukum terhadap dua orang itu. Langkah awal yang dilakukan kuasa hukum Hartono adalah mengirimkan surat keluhan resmi kepada Kedubes Indonesia untuk Singapura pada 2 Desember 2018 dan mendesak penyelidikan secara menyeluruh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya