KPK Kirim Orang Gabung Satgas Polri Ungkap Kasus Novel Baswedan

Novel Baswedan
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah menerima kabar pembentukan tim satuan tugas khusus oleh Polri guna mengusut kasus teror terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Terkait dengan ini, KPK juga sudah mengutus beberapa pegawai dari unsur penindakan, pengawas internal dan biro hukum untuk bergabung dengan tim bentukan Polri tersebut.

"Saya pastikan pimpinan sudah menugaskan sejumlah pegawai baik dari unsur penindakan, atau di pengawas internal atau dari biro hukum," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin, 14 Januari 2019.

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian mengatakan telah membentuk tim gabungan satgasus. Tim tersebut dibentuk melalui surat bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 tertanggal 8 Januari 2019.

Dalam surat yang ditandatangani Tito tim gabungan ini terdiri atas 65 anggota yang terdiri dari sejumlah unsur seperti Polri, KPK, berbagai ahli, dan tokoh masyarakat.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

Sejumlah ahli yang dilibatkan dalam tim ini seperti peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rivai, Ketua Setara Institute Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 Nur Kholis. Sementara dari unsur KPK, terdapat lima orang.

Febri menambahkan, penugasan tim akan dilakukan berdasar penugasan pimpinan KPK. Tim tersebut akan berkoordinasi dengan tim yang dibentuk oleh Polri.

Febri mengatakan, koordinasi bisa dilakukan di mana saja, baik di kantor KPK, Polri, atau tempat lain. KPK tidak mempersoalkan jumlah anggota maupun bentuk tim yang dibentuk Polri. KPK hanya berharap tim baru ini bisa menemukan pelaku penyerangan Novel.

"Prinsip dasarnya begini, menemukan penyerang Novel Baswedan yang sudah lebih dari 600 hari tersebut. Tentu saja kami berharap pengungkapan dan berbagai upaya terus dilakukan. Ketika ada tim yang dibentuk dengan unsur yang lebih kuat dan lebih luas meskipun pasti akan kami dengar juga kritik dan saran terhadap tim ini. Tapi KPK berharap tim itu bisa berujung pada ditemukannya pelaku penyerangan novel," ujarnya.

Pembentukan tim ini merupakan salah satu rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM kepada Polri. Sementara untuk KPK, Komnas HAM merekomendasikan penelusuran perbuatan obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum terkait kasus Novel dan melakukan mitigasi risiko pengamanan.

Febri menuturkan, mitigasi risiko terus dilakukan KPK. Adapun terkait penelusuran obstruction of justice, Febri mengaku hal tersebut belum dapat dilakukan lantaran harus melakukan penyelidikan untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur obstruction of justice terlebih dahulu.

"Yang pertama tentu saja tidak bisa langsung dilakukan misalnya diterbitkan sprindik obstruction of justice tapi harus melihat pemenuhan pasal-pasal obstruction of justice tersebut apakah memungkinkan diterapkan faktanya seperti apa tentu ditelusuri lebih lanjut," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya