KPK Dorong Lagi Pegawainya Pegang Senjata

Pelemparan bom molotov di rumah Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif
Sumber :
  • VIVA/M Edwin Firdaus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan untuk beri pembekalan senjata bagi pegawai dan pimpinannya usai serangkaian teror yang terjadi selama ini.

Irjen Karyoto Larang Anggotanya yang Kawal Demo di MK Bawa Senpi hingga Sangkur

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku, pimpinan KPK telah membentuk sebuah tim mitigasi risiko pengamanan secara internal untuk masalah tersebut.

"Itu standar keamanan saya kira, ya. Persenjataan secara internal artinya melalui pengaturan di KPK. Berarti kami harus berkoordinasi dengan Polri karena izin penggunaan senjata tetap pada Polri," ujar Febri, Senin 14 Januari 2019.

Satgas Pamtas RI-RDTL Naga Karimata TNI AD Serahkan 7 Pucuk Senjata Api ke Brigjen TNI Joao Xavier

Febri memastikan kinerja tim koordinasi berjalan efektif, pasca teror bom di kediaman dua pimpinan, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif beberapa waktu lalu. Tim yang terlibat terdiri dari unsur penindakan, pengawas internal, dan biro hukum KPK.

"Jika dibutuhkan beberapa hal atau KPK menemukan beberapa informasi maka tim koordinasi ini yang akan berhubungan dengan Polri," ujar Febri.

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan, Langsung Keluar Penjara

Adapun wacana pembekalan senjata bagi personel KPK sebelumnya juga disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Menurutnya pertimbangan tersebut masih dalam tahap evaluasi oleh tim koordinasi yang telah dibentuk. (ren)

Pistol/Ilustrasi.

Kota Ini Sahkan Undang-undang yang Izinkan Guru Bawa Senjata Api ke Sekolah

Meski banyak ditentang, anggota parlemen di negara bagian Tennessee, Amerika Serikat, baru saja mengesahkan undang-undang yang mengizinkan guru untuk membawa senjata api

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024