Sidang Kasus Suap Meikarta, Bupati Bekasi Jadi Saksi

Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin menjadi saksi dalam kasus suap proyek Meikarta senilai Rp16,1 miliar, dengan terdakwa bos Meikarta Billy Sindoro, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat.

Dul Jaelani Mencalonkan Diri Sebagai Wakil Bupati Bekasi, Benarkah?

Neneng hadir mengenakan batik motif biru dengan dikawal aparat kepolisian dan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Neneng memastikan akan mengungkap bagaimana proses percepatan perizinan Meikarta. “Iya siap (memaparkan), itu materi persidangan,” ujar Neneng di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Senin, 14 Januari 2019.

Meikarta Target Serahterimakan 3.100 Unit Apartemen pada 2022

Dalam proses terbitnya rekomendasi dari Pemprov Jabar, Neneng Hasanah Yasin diduga memberikan uang pelicin senilai SGD90.000 kepada Yani Firman, PNS di Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat.

Aliran dana suap Meikarta diduga masuk ke kantong Yani Firman, berawal pada 10 November 2017, dilaksanakan rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat yang diketuai oleh Deddy Mizwar, dalam rapat tersebut membahas pemberian rekomendasi gubernur untuk pembangunan Meikarta. 

Konsep Urban Living Meikarta Raih Penghargaan Ini

Dalam rapat tersebut dihadiri asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Eddy Iskandar, Dinas PMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga Penataan Ruang, Dinas ESDM, Bappeda dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

Untuk mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jabar, pada November 2017 terdakwa Henry Jasmen P. Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi diduga memberikan uang senilai SGD90.000 kepada kepala Seksi Pemanfaatan Ruang di Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat, di wisma Jalan Jawa Bandung.

Kemudian pada 23 November 2017, Ahmad Heryawan mengeluarkan keputusan Nomor 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Di dalam surat tersebut Ahmad Heryawan mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial area proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Jawa Barat Dadang Mohamad.

Dari surat itu, Dadang Mohamad mengeluarkan surat nomor 503/5098/MSOS pada November 2017 yang ditandatangani langsung. Surat ditujukan kepada Bupati Bekas Neneng Hasanah Yasin dan menyatakan bahwa Pemprov Jabar memberikan rekomendasi bahwa rencana pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan, dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bekasi sesuai hasil rapat pleno BKPRD Jawa Barat pada 10 November 2017. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya