KPK Ungkap Pejabat Kemhan Paling Rendah Lapor Harta Kekayaan

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut pejabat Kementerian Pertahanan atau Kemhan sangat rendah dalam melaporkan harta kekayaan atau LHKPN. Kemhan mejadi paling rendah dibanding sembilan kementerian lainnya.

Israel-Iran Memanas, Erick Sebut Kontrak BUMN Pertahanan Naik 

"Kementeriaan Pertahanan, jumlah wajib lapornya ada 80 orang. Dari 80 orang, ternyata yang baru lapor 10 persen," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 14 Januari 2019.

Selain Kemhan, sembilan kementerian lain yang tingkat kepatuhannya rendah dalam melaporkan harta. Salah satunya Kementeriaan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Proyek Kantor Prabowo di IKN Senilai Rp 1,7 Triliun Mulai Dilelang

Berdasar data KPK, terdapat 315 pejabat Kemendes PDTT yang wajib laporkan, tetapi sampai kini baru 18,41 persen yang menyetorkan LHKPN.

Di urutan ketiga, ada 130 pejabat Kementeriaan Pemuda dan Olahrga (Kemenpora) yang seharusnya wajib lapor. Namun, baru 19,23 persen yang melaporkan harta ke KPK. Selanjutnya, Kementeriaan Pariwisata (Kemenpar), dari 106 pejabat wajib lapor, baru 26,42 persen yang sudah melaporkan LHKPN.

Hari Ke-2 Lebaran, Prabowo Keliling Kunjungi Kerabat: Jokowi, ARB, Dasco, Zulhas hingga Airlangga

Sementara itu, Kementeriaan Ristek Dikti, dari 14.216 pejabat yang wajib lapor, baru sekira 27,66 persen yang melapor. Sedangkan Kemendagri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian PUPR, dan Kemenko Perekonomian baru 30 sampai 40 persen yang pejabatnya melaporkan LHKPN.

Menurut Pahala, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN para pejabat negara menurun dibandingkan tahun lalu. Pada 2017, hampir 70 persen pejabat negara melaporkan LHKPN. Namun pada 2018, turun menjadi 64 persen.

"Dulu di zaman kertas, kita rata-rata nasional, 70 persen. Tetapi, begitu diganti LHKPN elektronik, malah 64 persen. Itu juga terlambat, jadi ini katanya dulu susah. Tetapi, setelah di-gampangin malah kepatuhannya rendah," ujar Pahala.

Untuk itu, Pahala minta pimpinan kementerian masing-masing dapat menginstruksikan para pejabatnya untuk patuh menyetorkan LHKPN. Ia meyakini, kepatuhan pejabat negara ditentukan dari pimpinan masing-masing lembaga atau instansi.

"Kami mau bilang gini, hampir 100 persen, kepatuhan itu ditentukan kepala instansi. Itu, KPK yakin sekali. Kemenkeu itu puluhan ribu, kalau menteri bilang itu wajib dan tidak boleh orang promosi kalau enggak isi LHKPN, Itu selesai semua, pada ngisi," kata Pahala. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya