- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam dieksekusi ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Nur Alam dieksekusi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena perkaranya sudah inkrach alias telah berkekuatan hukum tetap.?
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara?," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 14 Januari 2019.
Menurut Febri, eksekusi Nur Alam berdasarkan putusan Mahkamah Agung Tanggal 5 Desember 2018.
Dalam putusannya, Nur Alam divonis 12 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 8 bulan kurungan oleh MA.? Selain itu, Nur Alam juga dipidana bayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar subsidair 2 tahun penjara.
Putusan MA lebih rendah dari vonis tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI ?Jakarta yang memvonis15 tahun penjara, serta denda Rp1 Miliar sub 6 bulan kurungan.?
Dalam perkaranya, Nur Alam terbukti bersalah karena korupsi ?berkaitan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi jadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014.