Sekda Jabar Iwa Karniwa Bantah Minta Uang Rp1 M di Proyek Meikarta

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa.
Sumber :
  • Facebook.com/sekdaiwakarniwa

VIVA – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa merespons namanya yang disebut Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin terkait permintaan uang Rp1 miliar dalam proyek Meikarta. Iwa meminta agar kasus ini disimak secara utuh saat persidangan.

Omicron Menggila, Jabar Tambah Tempat Tidur

“Terkait informasi saya menerima atau meminta uang Rp1 miliar terkait pengurusan RDTR Kabupaten Bekasi yang berhubungan dengan Meikarta, saya meminta rekan-rekan untuk terus mengikuti secara utuh persidangan dan fakta persidangan,” ujar Iwa dalam keterangan persnya, Senin 14 Januari 2019.

Iwa menilai ada kekeliruan yang tak hanya berdampak pada individu, melainkan nama baik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Agar informasi yang menyebut nama saya tidak menjadi salah tafsir sekaligus menjadi merugikan saya pribadi khususnya dan institusi Pemprov Jawa Barat,” jelasnya.

Genjot Ekonomi Digital, Lippo Karawaci dan Gojek Kolaborasi

Iwa menegaskan tak pernah berhubungan dengan penanggungjawab proyek Meikarta mulai dari Pemda Bekasi. “Selama urusan Meikarta ini saya tidak pernah bertemu Bupati Neneng ataupun pihak Lippo sama sekali,” katanya.

Kemudian, ia menekankan dalam urusan Meikarta, dirinya tak punya kewenangan untuk ikut membahas. Terkait kasus ini, ia pun merasa sudah memberikan keterangan kepada penyidik KPK, beberapa waktu lalu.

Demi Target Pemilu 2024, Musdalub Golkar Jabar Disarankan Dipercepat

“Bahkan mengikuti sekalipun rapatnya tidak pernah. Semua yang saya ketahui dan saya pahami sudah disampaikan pada penyidik KPK saat diminta memberi kesaksian beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hasanah Yasin mengungkap ada permintaan uang Rp1 miliar oleh Iwa Karniwa dalam proses pembangunan proyek Meikarta. Hal tersebut diungkapkan Neneng saat bersaksi untuk terdakwa suap proyek Meikarta, Billy Sindoro di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.

Menurutnya, permintaan itu dilakukan Iwa Karniwa kepada Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili. “Ada permintaan Iwa Karniwa Sekda Jabar Rp1 Miliar melalui Neneng Rahmi,” ujar Neneng di ruang II Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Bandung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya