Pasal yang Bisa Jerat Vanessa Angel Jadi Tersangka Prostitusi Online
- instagram @vanessaangelofficial
VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan aktris Vanessa Angel berpotensi menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online. Namun, hal itu jika bukti cukup dikantongi oleh penyidik.
"Pasal 27 ayat (1) UU ITE," kata Barung di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Senin malam, 14 Januari 2019.
Barung mengatakan, berdasarkan hasil data digital yang sudah dibongkar tim forensik, ada beberapa foto VA yang didistribusikan satu muncikari ke muncikari lain hingga sampai kepada pengguna. Foto itu didistribusikan via chatting sebagai bagian dari promosi jasa kencan seksual kepada calon pengguna.
Dia mengatakan foto-foto itu banyak berasal dari Vanessa. Salah satu di antaranya yang sudah tersebar di media sosial.
"Kegiatan (prostitusi) ini melibatkan yang bersangkutan (VA) secara aktif. Upload foto dan gambar secara aktif. Kedua, yang bersangkutan melakukan chatting yang tidak sesuai etika kesusilaan. Ketiga, yang bersangkutan melakukannya tidak satu dua kali," ujarnya.
Nah, tiga kegiatan itu yang masih dikuatkan bukti-buktinya oleh penyidik dan berpotensi menjadikan VA sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Kalau terkait praktik jasa kencan yang diduga dilakukan VA, Barung menegaskan hal itu sulit dijerat. Itu hanya bisa dikenakan kepada muncikari.
"Kalau itunya (kencan seksual) tidak bisa (kena pidana)," ucap Barung.