Setarakan Guru PAUD, MK Diharap Kabulkan Uji Materi UU Sisdiknas

Ilustrasi para guru PAUD.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Epyardi Asda berharap, hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan judicial review Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003.

DMI Gelar Muktamar ke-VIII, Ini Tiga Agenda Penting yang Dibahas

Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) pun telah mengajukan gugatan uji materi UU Sisdiknas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana digelar Selasa ini.

“Semoga orang-orang MK dibukakan hatinya, karena mereka (hakim MK) harus tahu yang menjadi guru adalah ibu-ibu dan pendidikan harus diajarkan kepada anak-anak sejak dini,” kata Epyardi dikutip dari keterangan resminya, Selasa 15 Januari 209.

Profil Prof. Vina Adriany, Guru Besar UPI yang Jadi Panelis Debat Cawapres 2024

Menurut dia, tuntutan mereka guru-guru PAUD sebetulnya sudah dari dulu ingin mendapatkan kesetaraan dengan guru yang lain. Tetapi, memang undang-undang dan aturannya belum memihak kepada mereka.

“Saya Insya Allah akan berjuang bersama ibu-ibu, karena ini adalah negara hukum. Kita akan perjuangkan kesetaraan guru-guru PAUD ini, juga setara dengan guru-guru lain,” tambahnya.

Kakek Cabul Asal Jepang yang Lecehkan 5 Bocah PAUD Bali Dideportasi

Akibatnya, Epyardi mengatakan, Gubernur DKI Anies Baswedan yang ingin memberikan dana hibah kepada guru PAUD sebesar Rp40,2 miliar terbentur, karena belum ada payung hukum. Padahal, guru PAUD memiliki perjuangan yang sangat luar biasa dibanding guru lainnya.

“Makanya, mereka ini ingin menuntut di MK supaya mendapatkan kesetaraan, sehingga dana hibah Gubernur DKI ini bisa didapatkan dengan adanya payung hukum dari MK,” jelas dia.

Lebih lanjut, Epyardi menjelaskan, UU Sisdiknas dibuat tahun 2003 dan keberadaan PAUD itu mulai berkembang antara 2005 hingga 2007. Namun, anggota DPR belum sempat mensosialisasikan atau guru-guru PAUD ke dalam UU itu tersendiri.

“Insya Allah akan kita jadikan target prolegnas tahun 2020. Kita akan masukkan sebagai program legislasi yang utama. Kami tahu bahwa keberadaan sangat diharapkan dan kami, yakin pemerintah kalau sudah ada UU tidak bisa lepas tangan,” katanya.

Sementara itu, Ketua HIMPAUDI Pusat, Netti Herawati berharap, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan judicial review UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003.

“Saya kira, harapan dari seluruh guru PAUD se-Indonesia sama dan saya rasa semua orang di Indonesia nuraninya sama, yakni menginginkan sebuah kesetaraan. Tidak mungkin, negara yang berkeadilan sosial ada diskriminasi,” kata Netti.

Untuk diketahui, Yusril yang ditunjuk sebagai kuasa hukum, mewakili 385 ribu guru PAUD yang menginginkan kesetaraan hak sebagai tenaga pengajar. Menurut dia, ada beberapa dasar UU yang membuat pihaknya mengajukan uji materi ke MK.

Di antaranya, Pasal 1 angka 14 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 28 ayat 2, pasal 28 ayat 3 dan 4.

Meski telah sama-sama diakui sebagai pendidik oleh UU Sisdiknas, ternyata yang diakui sebagai guru oleh UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hanya pendidik PAUD formal saja.

Sedangkan pendidik PAUD non formal tidak diakui sebagai guru. Hal ini diketahui dari defisini guru pada pasal 1 angka 1, Undang-undang Guru dan Dosen. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya